Senin, 24 September 2012

TATA GUNA LAHAN


3.6 TATA GUNA LAHAN
TGL Kabupaten Bantul
Sumber: BPN, 2010
Penggunaan lahan diklasifikasikan menjadi Kampung atau Permukiman, Sarana Sosekbud, Pertanian, Perhubungan, Perindustrian, Pariwisata, Pertambangan, Hutan, dan Air Permukaan. Selain itu pada tahun 2009 juga telah terjadi alih fungsi lahan, dari tanah pertanian menjadi permukiman atau menjadi tempat usaha, hal tersebut berdasarkan analisis ijin pengeringan selama tahun 2008. Dengan adanya alih fungsi lahan dari pertanian menjadi non pertanian harus medapat perhatian yang khusus, karena dimungkinkan akan adanya penyusutan dalam hal hasil pertanian.



Peta Tata Guna Lahan Kabupaten Bantul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar