3.9.1 SARANA
A. Sarana Kesehatan
Sarana kesehatan merupakan salah satu yang vital yang terdapat di Kabupaten Bantul. Pada tahun 2009, sarana kesehatan di Kabupaten Bantul sudah cukup banyak. Banyaknya sarana kesehatan di suatu wilayah secara tidak langsung menunjukkan tingkat kesehatan masyarakat. Sarana penunjang lainnya dalam pembangunan kesehatan di Kabupaten Bantul adalah persediaan obat dengan jumlah relatif mencukupi.
Berdasarkan perhitungan LQ yang terdapat dalam tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa keberadaan puskesmas di Kabupaten Bantul telah mampu memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di Kabupaten Bantul dan wilayah di luarnya yaitu Provinsi DIY. Sementara untuk fasilitas kesehatan yang hanya mampu memenuhi kebutuhan di dalam wilayah Kabupaten Bantul adalah rumah sakit.
B. Sarana Pendidikan
Pendidikan di Kabupaten Bantul sudah merata baik dari segi jenjang pendidikan hingga ketersediaan sarana pendidikannya. Jenjang pendidikan yang terdapat di Kabupaten Bantul adalah jenjang pendidikan mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi baik yang dikelola oleh swasta maupun pemerintah (negeri). Selain banyak terdapatnya sarana pendidikan pada jenjang sekolah, Kabupaten Bantul memiliki 23 perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Berikut adalah tabel kondisi sarana pendidikan jenjang sekolah di Kabupaten Bantul:
Berdasarkan analisis LQ terhadap jumlah fasilitas pendidikan di Kabupaten Bantul, dapat diketahui bahwa keberadaan SMA mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Bantul maupun sekitar Bantul. Sementara itu, fasilitas SD dan SMP hanya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat di dalam wilayah Kabupaten Bantul.
C. Sarana Peribadatan
Sarana peribadatan di Kabupaten Bantul mayoritas merupakan masjid dan langgar karena penduduk kabupaten ini mayoritas memeluk agama Islam. Lainnya terdapat sarana peribatan berupa gereja Katholik, Gereja Kristen, dan Kapel.
Berdasarkan tabel di atas, dapat diketahui bahwa sarana peribadatan yang mampu memenuhi kebutuhan di dalam dan di luar wilayah Kabupaten Bantul adalah masjid. Sementara untuk sarana gereja, pura, dan vihara hanya mampu memenuhi kebutuhan di dalam wilayah kabupaten saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar